Permohonan Informasi Publik
Langkah Pertama
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
Langkah Kedua
Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah Ketiga
Petugas Informasi Pemerintah Kabupaten Landak mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
Langkah Keempat
Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah Kelima
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
PPID Diskominfo Kabupaten Landak
Membuka Layanan Informasi dengan Jadwal :
Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB Istirahat : 12:00 WIB s/d 13.00 WIB
Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat : 11:30 WIB s/d 13.00 WIB