Tentang Ppid
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak diatur dalam Keputusan Bupati Landak Nomor 164 / DISKOMINFO / TAHUN 2021 yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2021
Tugas PPID
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
Fungsi PPID
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi Arsip;
- Pelayanan Informasi.
PPID Diskominfo Kabupaten Landak
Membuka Layanan Informasi dengan Jadwal :
Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB Istirahat : 12:00 WIB s/d 13.00 WIB
Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat : 11:30 WIB s/d 13.00 WIB