MAKLUMAT PELAYANAN PPID KABUPATEN LANDAK

  1. Kami siap melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Kami akan menjaga kemitraan dengan media massa dan seluruh stakeholder dalam mendukung keseimbangan pemberitaan dan citra Pemerintahan Kabupaten Landak.
  3. Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada setiap pemohon informasi sesuai dengan prosedur dan pedoman pelayanan informasi sebagaimana undang-undang dan peraturan yang berlaku.

PPID Diskominfo Kabupaten Landak

Membuka Layanan Informasi dengan Jadwal :

Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Istirahat : 12:00 WIB s/d 13.00 WIB

Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat : 11:30 WIB s/d 13.00 WIB