Standar Biaya Perolehan Informasi
PENETAPAN STANDAR TARIF/BIAYA
PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Landak menyediakan informasi publik secara GRATIS (TANPA BIAYA). Untuk penggandaan/perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan foto copy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
PPID Diskominfo Kabupaten Landak
Membuka Layanan Informasi dengan Jadwal :
Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB Istirahat : 12:00 WIB s/d 13.00 WIB
Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat : 11:30 WIB s/d 13.00 WIB