PENETAPAN STANDAR TARIF/BIAYA

PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Landak menyediakan informasi publik secara GRATIS (TANPA BIAYA). Untuk penggandaan/perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan foto copy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

PPID Diskominfo Kabupaten Landak

Membuka Layanan Informasi dengan Jadwal :

Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Istirahat : 12:00 WIB s/d 13.00 WIB

Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat : 11:30 WIB s/d 13.00 WIB