Pj Bupati Landak Fasilitasi Penyelesaian Masalah HGU Antara Masyarakat di Tiga Desa dengan PT GRS
Landak - Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan, SH., M.Hum memfasilitasi penyelesian permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) antara perwakilan masyarakat di Kecamatan Mandor dan Kecamatan Menjalin dengan PT. Gunung Rinjuan Sejahtera, di Ruang Kerja Bupati Landak, Rabu (10/07/2024).
HGU yang bermasalah yaitu di Desa Bebatung Kecamatan Mandor, Desa Selutung Kecamatan Mandor dan Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin dengan rincian lahan yang bermasalah terdampak di dua Kecamatan, tiga desa dan delapan dusun.
Selain perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan turut hadir Kepala Dinas DPMPTSPTK Landak, perwakilan Dinas Kebunan Landak, Kepala Desa dan pihak PT. GRS.
Dalam audiensi tersebut kedua belah pihak saling menyampaikan pendapat terkait penyelesaian permasalahan HGU antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan.
Seperti diketahui PT. GRS alamat di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kebupaten Landak mempunyai dua kegiatan usaha yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit.
(Diskominfo Landak)