
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.




Pj. Bupati Landak Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Sekaligus Penyerahan Alsintan dan Santunan Jaminan Kematian
Baca Selengkapnya

Pj. Bupati Landak Resmikan Pembangunan Sarana Air Bersih Berbasis Masyarakat
Baca Selengkapnya

Pemkab Landak Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024
Baca Selengkapnya

Staf Ahli Bupati Landak Buka Kegiatan Bimbingan Teknis CMS bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Landak
Baca Selengkapnya

Pj. Bupati Landak Hadiri Tabligh Akbar dan Milad ke-1 Majelis Cinta Rosul
Baca Selengkapnya

Pj. Bupati Landak Hadiri Penen Padi Perdana Poktan Sumber Harapan di Desa Serimbu
Baca Selengkapnya

Gelar Seminar Cerdas Berinternet dan Berliterasi di Era Digital, Ketua DWP UP Diskominfo Landak: Meminta Pelajar Gunakan Media Digital Secara Cerdas dan Kritis
Baca Selengkapnya

Sekda Landak Buka Penilaian Kompetensi dan Potensi PNS di Lingkungan Pemkab Landak Tahun 2023
Baca Selengkapnya

Sekda Landak Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kabupaten Landak
Baca Selengkapnya

Sekda Landak Serahkan 30 Unit Motor Reward dari Pemprov Kalbar untuk Desa Mandiri
Baca Selengkapnya