Pertama di Indonesia Pemkab Landak Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui DBH Sawit Kabupaten Landak
LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda Kab. Landak melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Landak Serta Penyerahan Simbolis Santunan Kematian Bagi Pekerja Rentan Di Kabupaten Landak. Bertempat di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis (22/02/2024).
Dihadiri oleh Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Kalimantan, Kepala Cabang BPJS Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Naker dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, Ketua KPU Kabupaten Landak, Camat Se-Kabupaten Landak serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel mengungkapkan bahwa tujuan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah.
“Yang mana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah. Maka dari itu penting untuk mensinergikan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit,” ujar Samuel.
Lebih lanjut Samuel menyampaikan bahwa keberhasilan pengembangan Perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Landak selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja. Hal ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Landak juga telah menerbitkan berbagai regulasi dalam mendukung hal tersebut,” pungkas Samuel.
Tidak lupa Samuel mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Landak untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Selain itu saya menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Landak untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam melaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian. Marilah kita saling bersinergi antara pemerintah Kabupaten Landak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program-program pemerintah yang telah di canangkan dan mencapai target-target yang telah di tetapkan demi kepentingan masyarakat dan terkhusus para pekerja," ajak Samuel.
Di tempat lain Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak sebagai yang pertama dalam melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit.
“Diharapkan Kabupaten Landak ini dapat menginspirasi kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi seluruh Indonesia. Dengan komitmen bersama dan dukungan dari regulasi, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak bisa segera tercapai,” ucap Zainudin.
(Diskominfo Kab. Landak)