PENETAPAN STANDAR TARIF/BIAYA
PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Landak menyediakan informasi publik secara GRATIS (TANPA BIAYA). Untuk penggandaan/perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan foto copy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.