Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak diatur dalam Keputusan Bupati Landak Nomor 164 / DISKOMINFO / TAHUN 2021 yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2021

Tugas PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

Fungsi PPID

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip;
  3. Pelayanan Informasi.

PPID Diskominfo Kabupaten Landak

Membuka Layanan Informasi dengan Jadwal :

Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Istirahat : 12:00 WIB s/d 13.00 WIB

Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat : 11:30 WIB s/d 13.00 WIB